BPOM Ungkap Penjualan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Secara Online
Dilansir melalui website resminya www.pom.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan temuan kosmetik illegal dan atau berbahaya yang dijual secara online dengan nilai keekonomian keseluruhan mencapai 420 juta.
Selama tahun 2018, kosmetik illegal dan berbahaya yang ditemukan secara nasional mencapai nilai 112 miliar rupiah dan merupakan temuan terbesar diantara produk yang diawasi oleh BPOM RI. Hal itu terjadi karena adanya kebijakan post-border pemasukan kosmetik, yang berimplikasi pada banyaknya produk yang masuk ke Indonesia tanpa izin edar.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Baca : Ini 10 Zat Berbahaya Pada Produk Kosmetik Yang Wajib Dihindari !
Menurut Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, temuan kosmetik illegal dan atau berbahaya tersebut mengandung sjumlah zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat. BPOM RI juga menemukan enam kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna yang dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal). Secara umum, bahan tersebut dapat memicu timbulnya kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenic), dan iritasi kulit.
Seluruh temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut, telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari perdaran, serta pemusnahan. Pihak BPOM mengimbau kepada masyarakat Indonesia, terutama generasi milenial dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuannya dalam memilih kosmetik yang aman. Generasi milenial juga diharapkan menjadi agent of change dalam penyebarluasan informasi kosmetik bagi teman dan lingkungannya.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengiimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk kosmetik yang tidak memiliki nomor registrasi BOPM. Pihak BPOM selalu mengingatkan untuk selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa). Selain itu, pastikan kemasan dalam kondisi baik.