Hutan tropis
Hutan tropis Indonesia merupakan hutan dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Hal ini memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat. Keuntungan tersebut dapat bernilai ekonomis, ekologis, sosial budaya dan estetika yang dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari misalnya masyarakat menggunakan hasil hutan dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Hutan memiliki manfaat langsung maupun tidak langsung bagi manusia. Manfaat langsung yaitu sebagai sumber sandang yang dapat digunakan sebagai bahan kontruksi bangunan dan perabotan rumah tangga, sumber pangan (umbi-umbian, sayuran dan lain-lain), sumber protein (susu, madu dan lain-lain), penghasil oksigen dan habitat satwa, sebagai penghasil bahan bakar dan obat-obatan. Manfaat tidak langsung yaitu hutan dapat berfungsi sebagai pengontrol pola iklim, pemanasan bumi dan sistem tata air, laboratorium plasma nutfah dan ekowisata. Sepanjang sejarah penemuan di bidang ilmiah, hutan tropis Indonesia sering sekali dijadikan lokasi penelitian yang diminati karena kelimpahan flora dan fauna yang dimiliki. Selain itu, sampai saat ini masih sering ditemukan spesies-spesies baru ataupun yang telah langka di dunia di hutan tropis Indonesia.
Baca : 5 Tumbuhan Kaya Manfaat Yang Bisa Kamu Makan Di Hutan Saat Tersesat
Saat ini Indonesia sedang mengalami masalah kerusakan hutan yang terus-menerus sepanjang tahun. Faktor-faktor yang mendukung terjadinya kerusakan hutan tropis Indonesia yaitu semakin maraknya konservasi hutan untuk pengembangan perkebunan, pertambangan dan area industri, eksploitasi secara berlebihan kekayaan hutan seperti spesies eksotik dan lainnya yang dianggap bernilai ekonomis, penggunaan hutan adat, kegiatan transmigrasi serta degradasi hutan bakau untuk pertambakan dan wisata. Faktor-faktor kerusakan hutan terus meningkat seiring meningkatnya jumlah dan kegiatan penduduk.
Dinas Kehutanan Indonesia pada tahun 1950 menerbitkan sebuah peta yang menunjukkan bahwa hampir 84% daratan Indonesia pada saat itu tertutupi hutan primer dan sekunder serta perkebunan teh, kopi dan karet. Namun angka tersebut semakin menurun akibat terjadinya kerusakan hutan. utan di indonesia memilikiWorld Resources Institute (WRI) menegaskan bahwa penggundulan hutan tropis merupakan masalah lingkungan utama di Indonesia. Deforestasi merupakan masalah penting di Indonesia sejak tahun 1950-an. Tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sebanyak 27% dari luas kawasan hutan tahun 1950 pada tahun 1980-an. Menurut Bank Dunia laju deforestasi dari tahun 1985-1997 mengalami kenaikan tajam hingga mencapai angka 2 juta ha/tahun. Angka ini diyakini terus bertambah setiap tahun. Anda tentu bisa membayangkan bagaimana kondisi dan luas hutan tropis Indonesia pada tahun 2014, 2015, 2016 atau 2020?
Hutan menopang kehidupan manusia secara mendasar. Peranannya tidak hanya bagi manusia, berbagai jenis hewan dan tumbuhan juga menggantungkan hidupnya pada hutan. Oleh karena itu, pelestarian hutan sangat perlu dilakukan untuk mengimbangi kerusakan hutan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menjaga dan melestarikan kekayaan hutan di Indonesia.
Baca : 28 Macam Tumbuhan Unik Di Dunia (Bagian 1)
- Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
- Kampanye dan aksi pelarangan pembuangan sampah di dalam hutan dan sekitar aliran sungai di hutan.
- Pelarangan pembabatan hutan secara liar dan pengaplikasian UU tentang hutan, termasuk di dalamnya pemberian sanksi dan hukuman bagi pelaku pelanggaran mengenai pengelolaan hutan.
- Menerapkan sistem tebang-pilih dan tebang-tanam dalam pengelolaan hutan.
- Pelarangan pengeksploitasian hutan secara besar-besaran untuk kawasan wisata dan industri tanpa memperhatikan prinsip ekoefisiensi.
- Pelestarian kawasan sekitar hutan seperti pantai atau laut sehingga dampak-dampak akibat kerusakan kawasan sekitar hutan tidak berdampak pula terhadap hutan.
Hutan tropis Indonesia perlu dijaga dan dilestarikan dengan mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 telah mengatur dan menerangkan mengenai kehutanan di Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan pula bahwa usaha rehabilitasi hutan dan lahan dapat diselenggarakan melalui beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut seperti reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatitf dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. Upaya ini tidak dapat dikerjakan dalam waktu tertentu saja melainkan sebuah upaya yang sebaiknya dilakukan berkelanjutan dan memiliki tujuan jangka panjang.
Baca Juga :