Keamanan obat pada masa kehamilan
Kehamilan merupakan momen yang indah bagi setiap calon ibu. Penantian berbulan-bulan untuk menyambut sang buah hati harus selalu dijaga sebaik mungkin agar janin tetap sehat hingga proses melahirkan tiba. Tak jarang, banyak batasan-batasan yang harus ditaati oleh ibu hamil agar janin yang dikandungnya selalu sehat dan aman. Berbagai suplemen pun dikonsumsi sebagai penguat janin dan fisik ibu. Namun, dilema akan terjadi jika si ibu terserang penyakit dan mengharuskannya untuk minum obat. Yang menjadi kekhawatiran adalah efek dan keamanan obat terhadap janin yang dikandungnya. Keamanan obat pada masa kehamilan perlu ditelusuri kembali sebelum obat tersebut dikonsumsi, baik melalui literatur ataupun bertanya langsung kepada dokter atau apoteker.
Baca : 5 Kebiasaan Buruk Saat Minum Obat
SIKLUS FETO PLASENTA
Dalam perjalanannya di tubuh, obat harus melintasi beberapa jenis membran (lapisan), baik itu dengan cara menembus membran maupun melewati celah diantara sel yang menyusun membran tersebut. Begitu pula dengan obat yang dikonsumsi oleh ibu hamil. Obat tersebut akan melakukan perjalanan hingga tak jarang harus melewati membran plasenta yang menghubungkan pada janin (fetus).
Plasenta memiliki peran penting dalam kehamilan untuk kelangsungan hidup janin. Segala zat yang diperlukan oleh janin akan dikirimkan melalui darah. Oksigen, air, glukosa, asam amino, lipid, garam mineral, vitamin, hormon, dan antibodi dari darah ibu menembus membran dan memasuki kapilari darah janin di dalam vilus, dan diteruskan menuju vena umbilikalis.
Walaupun darah ibu dan darah janin dalam vilus begitu rapat, tetapi kedua darah tidak bercampur karena dipisahkan oleh suatu membran. Jadi, sebenarnya peredaran darah ibu dan janin terpisah. Pertukaran terjadi melalui membran yang berlangsung secara osmosis dan alterasi fisika-kimia. Proses inilah yang disebut sebagai siklus feto plasenta. Dari proses ini akan terjadi hubungan antara zat yang dikonsumsi ibu dengan asupan yang diberikan kepada janin. Maka, keamanan obat terhadap janin harus diperhatikan sebelum obat tersebut dikonsumsi oleh ibu hamil.
KATEGORI KEAMANAN OBAT PADA MASA KEHAMILAN
Umumnya, kita dapat mengetahui apakah suatu obat aman atau tidak bagi kehamilan dengan melihat keterangan kontraindikasi atau peringatan yang tercantum pada kemasan atau brosur obat tersebut. Namun, tentunya tetap saja ada kekhawatiran bagi ibu hamil jika harus mengonsumsi obat walaupun pada kemasan obat tersebut tidak tercantum risiko bahaya bagi kehamilan.
Baca : 5 Tips Ampuh Agar Cepat Hamil
Pada dasarnya, kategori keamanan obat pada masa kehamilan telah ditetapkan bagi masing-masing obat untuk diketahui oleh dokter atau apoteker agar tidak sembarangan diberikan kepada pasien yang dalam kondisi hamil. Dalam hal ini, ada lima kategori keamanan obat pada masa kehamilan, yakni kategori A, B, C, D, dan X. Kategori ini dikelompokkan berdasarkan tingkat keamanannya bagi janin (fetus) sesuai hasil penelitian yang pernah dilakukan. Berikut penjelasan pada masing-masing kategori:
Kategori A
Pada kategori ini, obat telah melewati penelitian terkendali pada wanita hamil dan terbukti tidak menimbulkan risiko pada janin di trimester 1, serta kemungkinan kerugian pada janin tidak ada. Jadi, obat dengan kategori A dinyatakan aman untuk digunakan pada kehamilan. Contoh obat yang termasuk pada kategori A, meliputi: magnesium sulfat, tiamin (vitamin B1), dan vitamin E.
Kategori B
Obat pada kategori B tidak ada penelitian terkendali pada wanita hamil, namun telah melewati penelitian pada hewan coba dan terbukti tidak menunjukkan adanya risiko pada janin. Kategori ini juga dapat didefinisikan sebagai obat yang menunjukkan adanya risiko pada penelitian terhadap hewan coba, namun tidak menunjukkan risiko pada janin dalam penelitian terhadap wanita hamil. Contoh obat yang termasuk ke dalam kategori ini, diantaranya: parasetamol, kafein, CTM, dimenhidrinat, dan difenhidramin.
Kategori C
Obat yang termasuk kategori C merupakan obat yang menunjukkan risiko pada janin dalam penelitian terhadap hewan coba dan tidak ada penelitian terkendali pada wanita hamil, atau dapat didefinisikan juga sebagai obat yang tidak ada penelitian pada hewan coba maupun pada wanita hamil tentang obat tersebut. Maka dari itu, perlu kehati-hatian dan pantauan ketat dalam penggunaan obat ini jika memang perlu untuk dikonsumsi. Contoh obat yang termasuk pada kategori C, meliputi: efedrin, asetazolamid, dan albuterol.
Kategori D
Kategori ini menunjukkan bahwa obat terbukti berisiko pada janin, namun mungkin ada kondisi tertentu dengan mempertimbangkan keuntungan penggunaan obat tersebut lebih besar dibandingkan dengan kerugian bila tidak menggunakannya (pada kondisi yang mengancam jiwa atau penyakit serius dimana obat lain tidak efektif atau memberikan risiko yang lebih besar bila digunakan). Obat dengan kategori D diantaranya: alprazolam, amikasin, dan amiodaron.
Kategori X
Kategori yang terakhir ini menunjukkan adanya risiko terhadap janin yang sangat jelas berdasarkan hasil penelitian pada hewan coba maupun pada manusia, atau berdasarkan pengalaman. Risiko yang ditimbulkan oleh obat ini pada kehamilan lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya, seperti dapat menimbulkan kecacatan pada janin. Maka, obat ini dilarang untuk digunakan pada kehamilan karena tidak aman. Obat yang termasuk ke dalam kategori X, meliputi: misoprostol, metotreksat, dan danazol.
Kelima kategori ini sangat perlu diketahui bagi ibu hamil sebelum mengonsumsi obat. Pengetahuan akan kategori keamanan obat pada masa kehamilan diharapkan dapat menghindari atau paling tidak meminimalkan bayi yang terlahir cacat baik secara fisik maupun mental. Begitu pula dengan sang ibu yang diharapkan selalu sehat selama masa kehamilan.
Baca Juga :