Sampai saat ini, sampah masih menjadi sebuah pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah, terutama sampah plastik yang membutuhkan waktu, perlakuan khusus karena sukar terurai. Pasalnya, Deputi Pengendalian Pencemaran Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan bahwa setiap individu rata-rata menghasilkan 0,8 kilogram sampah dalam satu hari. Dari besaran sampah yang dihasilkan setiap individu tersebut menunjukan sebesar 15 persennya adalah sampah plastik. Data tahun 2008 tersebut menunjukan bahwa sampah plastik mencapai 260.500 ton/hari.
Belum lagi, data KLH tahun 2007 memperlihatkan volume timbunan sampah dari 194 kabupaten dan kota yang mencapai 42 juta kilogram. Dari total sampah tersebut, setidaknya 14% atau 6 juta ton adalah sampah plastik. Dengan sifat sampah plastik yang tergolong sampah anorganik yang sukar diurai sehingga akan cenderung mengalami pertambahan setiap tahunnya, maka bisa Anda perkirakan berapa akumulasi sampah plastik hingga tahun ini?
Baca Juga:
Ini Dia! Daftar Produk Bersertifikat Halal MUI Terbaru
Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari
Bagian-Bagian Autoclave dan Fungsinya
Kemudian, bayangkan saja ketika setiap kali Anda berbelanja, baik ke pasar tradisional maupun pasar swalayan pasti akan mendapatkan kantong plastik. Sekali berbelanja, setidaknya Anda akan mendapatkan hingga lima kantong plastik. Belum lagi, jika produk yang Anda beli memang sudah terbungkus kemasan plastik. Bisa Anda perkirakan, berapa banyak sampah plastik yang Anda sumbangkan? Melihat sifat masyarakat Indonesia yang terbilang konsumtif dan kurang perhatian terhadap sampah, maka rasanya pengelolaan sampah saja tidak cukup untuk menanggulangi masalah sampah terutama sampah plastik.
Untuk itu, sepertinya perlu beberapa upaya yang harus ditempuh untuk menekan angka sampah plastik. Tentunya selain dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang sudah diboomingkan sejak lama atau memproduksi kantong plastik yang mudah terurai serta inovasi pembangkit listrik tenaga sampah untuk sampah organik. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc, sekarang saatnya Kita mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekedar kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan dan daur ulang sumberdaya-nya.
“Sesuai Amanat Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pendekatan end of pipe diganti dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen atau extended producer responsiblity (EPR), daur ulang material (material recovery), daur ulang energi (energy recovery), pemanfaatan sampah (waste utilisation), dan pemrosesan akhir sampah di TPA berwawasan lingkungan. Prinsip tersebut dilaksanakan dari hulu saat barang belum dimanfaatkan, sampai hilir saat barang dan kemasan mencapai akhir masa gunanya,” jelasnya.
Salah satu bentuk dari kebijakan ini adalah munculnya peraturan atau kebijakan kantong plastik berbayar yang akan diuji coba pada 21 Februari 2016 mendatang. Pemerintah berencana akan menggulirkan kebijakan tersebut bersamaan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional hingga Juni mendatang tepat saat peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) ini diresmikan.
Setidaknya, kebijakan kantong plastik berbayar ini akan diberlakukan pada 17 kota di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua. Kemudian ditambah enam daerah lainnya yang belakangan turut ikut bergabung seperti Kendari, Malang, Pekanbaru, Yogyakarta, Banda Aceh dan Tangerang Selatan.
Kebijakan kantong plastik berbayar ini diharapkan akan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan menekan produksi sampah plastik yang terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Bahkan sebuah penelitian yang oleh Jena R. Jambeck dari Universitas Georgia menunjukan bahwa Indonesia merupakan peringkat kedua dunia sebagai penyumbang sampah plastik ke laut. Maka penanggulangan sampah plastik menjadi hal yang perlu diperhatikan secara mendalam.
Regulasi kantong plastik berbayar harus Anda perhatikan jika tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan untuk setiap kantong plastik yang Anda gunakan saat berbelanja. Jika memang diperlukan, tak ada salahnya Anda membeli kantong belanja yang bersifat lebih permanen agar dapat dipakai berulang sedari sekarang. Bukan hanya akan menghemat pengeluaran atau uang belanja Anda, namun kebijakan ini akan membuat Anda menjadi salah satu orang yang berperan dalam kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
Sel Punca Pertama Indonesia Bersiap Diujikan pada Manusia
Perbedaan Bakteri Gram Positif dan Gram Negatif
Hubungan Virus Zika dan Microcephaly yang Harus Anda Cermati