Yuk Kenali Herbal dan Golongannya
Sudahkah kamu mengenal istilah “herbal”?. Ya, tentu sebagian besar dari kita telah mengenal istilah tersebut. Herbal merupakan sebutan untuk semua bahan alam yang memiliki khasiat sebagai obat. Sedikit atau tidak adanya efek samping, sumber bahan baku yang berasal dari alam, dan mulai adanya kesadaran untuk mengubah gaya hidup menjadi “back to nature” mendorong masyarakat memilih untuk mengonsumsi herbal. Informasi yang berkaitan dengan bukti khasiat dari herbal diperoleh baik dari pengalaman turun temurun maupun hasil penelitian. Seperti obat berbasis kimia, produk herbal yang telah dikomersilkan juga memiliki golongan yang ditunjukan oleh logo pada kemasannya. Golongan ini didasarkan pada cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat. Yuk, kita kenali tiga macam golongannya.
Jamu
Jamu berisi bahan alam yang bentuknya dapat berupa sediaan simplisia sederhana. Khasiatnya masih dibuktikan bedasarkan pengalaman turun menurun. Golongan herbal ini telah digunakan selama puluhan bahkan ratusan tahun loh. Contohnya adalah jamu berbahan dasar rimpang jahe (Zingiber officinale) yang biasa digunakan saat masuk angin. Produk jamu merupakan golongan herbal yang paling banyak jumlahnya untuk ditemukan di pasaran. Jamu memiliki logo berbentuk lingkaran hijau yang didalamnya terdapat gambar ranting pohon yang berwarna hijau. Selain itu, logo tersebut harus menyertakan tulisan JAMU. Pencantuman logo tersebut terletak dibagian atas sebelah kiri pada kemasan wadah/pembungkus/brosur produk.
Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat herbal terstandar (OHT) disajikan dari ekstrak bahan alam yang telah melalui proses produksi yang terstandardisasi. Logo golongan jenis herbal ini berbentuk lingkaran hijau dengan tiga jari-jari daun yang berada di dalam lingkarannya. Logo tersebut juga harus dicantumkan tulisan OBAT HERBAL TERSTANDAR. Pencantuman logo ini pada kemasan wadah/pembungkus/brosur produk yang terletak dibagian atas sebelah kiri. Khasiat OHT dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah dengan uji praklinis. Uji praklinis yang dapat dilakukan seperti, uji toksisitas untuk menguji keamanannya, kisaran dosis farmakodinamik untuk mengetahui kemanfaatannya, dan teratogenik untuk menguji keamanan terhadap janin. Serangkaian uji tersebut meliputi in vivo dan in vitro. Jika terbukti keamanan dan khasiatnya, maka suatu ekstrak bahan alam dapat dikatakan sebagai herbal terstandar. Suatu ramuan jamu dapat dinaikan tingkatan golongannya menjadi OHT apabila telah memenuhi kriteria tersebut. Jumlah produk ini dipasaran tidak sebanyak produk jamu, namun lebih banyak dibanding produk fitofarmaka.
Fitofarmaka
Golongan herbal ini memiliki keistimewaan karena statusnya dapat disetarakan dengan obat berbasis kimia. Jumlah produk fitofarmaka yang beredar di pasaran belum sebanyak produk herbal lainnya. Hal ini disebabkan resiko kegagalan pengujian yang tinggi serta waktu yang dibutuhkan lama. Sementara itu, proses pembuatan fitofarmaka telah terstandar dan khasiatnya telah dibuktikan dengan uji klinik pada manusia. Golongan herbal jenis OHT dapat dinaikan menjadi fitofarmaka setelah diuji secara klinik. Tahapan uji klinik ini terdiri atas fase 1 yang dilakukan pada sukarelawan sehat, fase 2 yang dilakukan pada kelompok pasien terbatas, fase 3 yang dilakukan pada pasien dengan jumlah yang lebih banyak dari fase 2, dan fase 4 yang ditunjukan untuk melihat adanya efek samping yang tidak terkendali ketika uji praklinik maupun ketika uji klinik fase 1-3. Logo golongan herbal ini berupa jari-jari daun (membentuk bintang) yang berada dalam lingkaran hijau dan mencantumkan tulisan FITOFARMAKA. Pencantumannya pada kemasan wadah/pembungkus/brosur terletak dibagian atas sebelah kiri.
Itulah beberapa hal terkait herbal yang perlu kita ketahui bersama. Dari informasi mengenai golongan produk herbal tersebut, wajar saja apabila khasiat dari produk herbal tidak secepat dan sekonsisten obat berbasis kimia. Jadi, produk herbal yang kamu konsumsi termasuk golongan mana?
Sumber:
- Keputusan BPOM RI No. HK. 00.05.4.2411 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.
- Peraturan BPOM RI No. HK.00.05.41.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 791/MENKES/SK/IX/1992 tahun 1992 tentang Pedoman Fitofarmaka.